Beranda | Artikel
Apakah Memakai Kupluk Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?
Jumat, 14 September 2018

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.

Allah berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).

Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:

قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة

“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:

ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن

“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)

Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)

Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.

Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?

Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidah

العادة محكمة

“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.

Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه

“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)

Demikian semoga bermanfaat

 

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Hukum Dropship Erwandi, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Iklan Halal, Islam Update, Hadis Riwayat Bukhori


Artikel asli: https://muslim.or.id/42259-apakah-memakai-kupluk-termasuk-perhiasan-menuju-masjid.html